Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat segera menyusun data yang berkualitas dan mudah diakses sebagai upaya mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Purwakarta, Aep Durohman, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Senin mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah.
Tujuannya ialah untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi-pakaikan antarinstansi pusat dan daerah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca juga: Pemkab Purwakarta terapkan PPKM level 2 setelah dilakukan perbaikan data
Ia menyampaikan, melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Aep menyampaikan, dalam menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Menurut dia, dalam konteks Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Baca juga: Purwakarta masih berstatus PPKM Level 4 akibat ketidaksinkronan data
"Melalui Perbup itu, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional," katanya.
Perbup tersebut bertujuan untuk mendukung tersedianya data yang berkualitas atau data yang akurat mutakhir terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antarinstansi.
Di antara tujuannya ialah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Purwakarta.
Baca juga: Pemkab Purwakarta verifikasi data peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD
"Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup," kata Aep.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Purwakarta, Aep Durohman, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Senin mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah.
Tujuannya ialah untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi-pakaikan antarinstansi pusat dan daerah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca juga: Pemkab Purwakarta terapkan PPKM level 2 setelah dilakukan perbaikan data
Ia menyampaikan, melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Aep menyampaikan, dalam menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Menurut dia, dalam konteks Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Baca juga: Purwakarta masih berstatus PPKM Level 4 akibat ketidaksinkronan data
"Melalui Perbup itu, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional," katanya.
Perbup tersebut bertujuan untuk mendukung tersedianya data yang berkualitas atau data yang akurat mutakhir terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antarinstansi.
Di antara tujuannya ialah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Purwakarta.
Baca juga: Pemkab Purwakarta verifikasi data peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD
"Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup," kata Aep.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021