Subang, (Antara Megapolitan) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyarankan pemerintah daerah penerima dana bagi hasil minyak dan gas memiliki peraturan daerah terkait penggunaan dana bagi hasil yang diterima dari pemerintah pusat.
"Baiknya memang ada peraturan daerah tentang penggunaan dana bagi hasil migas, agar penggunaannya lebih terarah," kata Elan Biantoro, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), disela media gathering, di Subang, Jumat.
Ia mengatakan, dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Seluruh daerah, baik daerah penghasil migas maupun tidak, itu mendapatkan dana bagi hasil minyak dan gas.
Hanya, bagi daerah yang masuk kategori penghasil minyak dan gas, persentase dana bagi hasilnya lebih banyak dibandingkan dengan daerah yang bukan kategori penghasil minyak dan gas.
"Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan," kata dia.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi hasil lebih besar untuk kecamatan tertentu yang di daerahnya terdapat titik penghasil minyak dan gas.
"Untuk mengatur lebih detail lagi tentang dana bagi hasil minyak dan gas, maka pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang hal itu," katanya.
Menurut dia, beberapa daerah penghasil minyak dan gas di wilayah Jawa Barat dan luar Jawa Barat ada yang sudah mengatur tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas.
Dalam realisasinya, ternyata itu cukup bagus dan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas itu lebih jelas dan terarah.
Dana bagi hasil minyak dan gas itu sendiri tidak diberikan langsung oleh Pertamina. Tetapi diberikan secara langsung oleh Kementerian Keuangan.
Jadi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan itulah yang mengatur tentang dana bagi hasil minyak gas, bukan Pertamina.
"Setiap tahun memang terjadi perubahan nominal dana bagi hasil minyak dan gas. Itu sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan," kata Elan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Baiknya memang ada peraturan daerah tentang penggunaan dana bagi hasil migas, agar penggunaannya lebih terarah," kata Elan Biantoro, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), disela media gathering, di Subang, Jumat.
Ia mengatakan, dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Seluruh daerah, baik daerah penghasil migas maupun tidak, itu mendapatkan dana bagi hasil minyak dan gas.
Hanya, bagi daerah yang masuk kategori penghasil minyak dan gas, persentase dana bagi hasilnya lebih banyak dibandingkan dengan daerah yang bukan kategori penghasil minyak dan gas.
"Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan," kata dia.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi hasil lebih besar untuk kecamatan tertentu yang di daerahnya terdapat titik penghasil minyak dan gas.
"Untuk mengatur lebih detail lagi tentang dana bagi hasil minyak dan gas, maka pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang hal itu," katanya.
Menurut dia, beberapa daerah penghasil minyak dan gas di wilayah Jawa Barat dan luar Jawa Barat ada yang sudah mengatur tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas.
Dalam realisasinya, ternyata itu cukup bagus dan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas itu lebih jelas dan terarah.
Dana bagi hasil minyak dan gas itu sendiri tidak diberikan langsung oleh Pertamina. Tetapi diberikan secara langsung oleh Kementerian Keuangan.
Jadi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan itulah yang mengatur tentang dana bagi hasil minyak gas, bukan Pertamina.
"Setiap tahun memang terjadi perubahan nominal dana bagi hasil minyak dan gas. Itu sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan," kata Elan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015