Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 186 perusahaan dari total 398 perusahaan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang bergerak di berbagai bidang usaha belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Perusahaan tersebut merupakan yang terdata di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi. Ratusan perusahaan itu juga belum mendaftarkan pegawainya secara resmi untuk mendapatkan jaminan kesehatan," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi melalui tim yang telah dibentuk berupaya meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan para pegawainya secara resmi untuk mendapatkan jaminan kesehatan baik melalui sosialisasi maupun himbauan kepada para pengusaha.

Sanksi bagi pengusaha dan perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi karena bukan tugas pokok dan fungsi Pemkot Sukabumi, tetapi pihaknya hanya memberikan imbauan.

"Diharapkan seluruh perusahaan dan pengusaha memperhatikan seluruh hak karyawannya melalui berbagai jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sementara Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan dari 186 perusahaan tersebut karena pada umumnya masih melakukan tahapan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dikatakannya setiap perusahaan yang ada di Kota Sukabumi wajib terdaftar di Dinsosnakertrans Kota Sukabumi serta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan para pegawainya secara resmi untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang BPJS Kesehatan.

"Kami juga sudah imbau agar seluruh perusahaan segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan. Jaminan ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para pegawainya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015