Pemerintah Kota Bogor segera membentuk tim aspirasi untuk menampung penolakan Wisata Edukasi Glow Kebun Raya Bogor (KRB) dari kalangan budayawan Jawa Barat yang merasa keberatan atas lampu-lampu malam yang mengusik tanaman dan satwa di cagar budaya di kebun raya itu.  
 
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, usai menemui atraksi ratusan budayawan di Balai Kota Bogor, Rabu, yang menggelar aktrasi seni menolak Wisata Edukasi Glow gagasan PT Mitra Natura Raya (MNR), mengatakan akan menampung aspirasi tersebut melalui tim yang nanti terbentuk.  
 
"Kita tunggu daftar kepanitiaanya siapa saja, masih ada waktu," kata Dedie. 
 
Menurut Dedie ada beberapa hal yang disampaikan budayawan dalam aksi penolakan wsata edukasi glow untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang khususnya pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) yakni PT MNR. 

Baca juga: Pemkot Bogor: tunggu kajian IPB dan BRIN soal wisata Glow Kebun Raya
 
 "Kami menjembatani aspirasi,  akan dibuat sebuah tim atau kepanitiaan nantinya akan akomodir tujuannya untuk menampung lebih kongkret. Lebih detail apa-apa saja pokok-pokok pikiran yang harus disampaikan kepada pengelola," katanya menjelaskan. 
 
Dedie berharap, apa yang menjadi keberatan budayawan bisa terakomodasi dengan baik karena bila berlarut-larut bisa ditunggangi dan menjadi kontraproduktif.
 
"Nanti kami akan minta waktu rapat teknis," katanya. 
 
MRN menggagas wisata edukasi Kebun Raya Bogor dengan menyuguhkan aneka lampu pada malam hari yang menyinari lima titik taman di tempat konservasi tumbuhan dan hewan yang disebut wisata edukasi Glow. 
 
Di sisi lain, terdapat juga beberapa makam leluhur suku Sunda yang dianggap cagar budaya.
 
Sementara, salah satu budayawan yang menolak wisata edukasi Glow, Cecep Thorik menyambut usulan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim tersebut dengan catatan PT MRN tidak melakukan aktivitas bisnis wisata edukasi glow tersebut selama pembentukan tim.
 
"Ketika tim kecil bekerja, KRB menjadi status quo sehingga tidak boleh ada kegiatan lampu-lampu pada malam hari," katanya. 
 
Cecep menyebut penolakan wisata edukasi glow datang dari budayawan berbagai daerah seperti Cirebon, Banten, dan tokoh-tokoh di Bogor. 
 
Budayawan menuntut wisata glow pada malam hari tidak dilakukan lantaran bisa merusak ekosistem di KRB yang merupakan marwah konservasi dan salah satu pusat budaya Sunda. 
 
Terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor. 
 
Tiga dari tujuh tuntutan itu ialah Wali Kota Bogor, PT. MRN dan BRIN mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011, Kebun Raya Bogor berkekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2020. 
 
Kemudian, Wali Kota Bogor, PT MRN dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan perwali 17 tahun 2015. 
 
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor segera membentuk tim kota pusaka, sesuai amanat Perwali 17 tahun 2015 dan Wali Kota Bogor sebagai penanggung jawab dengan melibatkan tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat. 

Baca juga: Wali Kota Bogor minta operasional wisata malam Kebun Raya dihentikan
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021