Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim memberikan kesempatan Budayawan Jawa Barat menyampaikan tujuh poin alasan penolakan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) oleh pihak swasta yakni PT Mitra Natura Raya (MNR).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Ada aspirasi dari aliansi Budayawan Jawa Barat, yang menolak pengelolaan Kebun Raya Bogor oleh pihak swasta," kata Dedie Rachim usai menemui para Budayawan yang menggelar aksi budaya di Balai Kota Bogor, Rabu.
Menurut Dedie Pemerintah Kota Bogor akan menjembatani keinginan budayawan untuk dilibatkan dalam kepanitiaan dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor yang kini diemban PT MNR.
Baca juga: Bunga bangkai di Kebun Raya Cibodas telah berbunga 3 kali sejak tahun 2000
Baca juga: Bunga bangkai di Kebun Raya Cibodas telah berbunga 3 kali sejak tahun 2000
Diketahui, pihak MRN menggagas wisata edukasi Kebun Raya Bogor dengan menyuguhkan lampu yang menyinari lima titik taman di tempat koservasi tumbuhan dan hewan yang disebut wisata edukasi Glow.
Di sisi lain, terdapat juga beberapa makan leluhur suku Sunda yang dianggap cagar budaya.
Pemerintah Kota Bogor, akan menampung aspirasi tersebut hingga mengetahui detail tuntutan, untuk disampaikan kepada MNR sebagai pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Bunga bangkai kembali mekar sempurna di Kebun Raya Cibodas
Baca juga: Bunga bangkai kembali mekar sempurna di Kebun Raya Cibodas
"Semoga ada titik temulah, karena kalau tidak berlarut-larut ini membawa-bawa urusan yang bukan subtansinya," ujar Dedie.
Wakil Wali Kota Bogor itu memberi peluang kepada Budayawan untuk membentuk tim yang berisi perwakilan-perwakilan dari berbagai kalangan yang merasa ingin menyuarakan aspirasinya.
"Kalau bisa secepatnya, Kesbangpol menginventarisasi siapa saja, tinggal nanti kita coba dudukan," kata Dedie.
Baca juga: Pemkot Bogor: tunggu kajian IPB dan BRIN soal wisata Glow Kebun Raya
Baca juga: Pemkot Bogor: tunggu kajian IPB dan BRIN soal wisata Glow Kebun Raya
Meskipun posisi Pemerintah Kota Bogor sebagai penerima manfaat di sisi pajak, kata Dedie, jika terjadi keresahan di masyarakat perlu menjadi pembelajaran dan diperbaiki pihak pengelola.
"Ada hal-hal yang harus kita bicarakan kembali, kita tidak ingin yang sudah baik kemarin, kemudian situasi pandemi COVID-19 yang menunjukkan landai kelihatan bisa lebih aman, kemudian jadi tidak kondusif dengan hal-hal yang tidak sejalan dengan pemikiran maayarakat," jelas Dedie.
Selain itu, sambung Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah meminta kajian mengenai wisata Edukasi Glow yang dikelola MNR.
Baca juga: Peneliti beri 5.000 "KTP Pohon" Kebun Raya Bogor
Baca juga: Peneliti beri 5.000 "KTP Pohon" Kebun Raya Bogor
Budayawan bersama pihak pemerintah akan meminta waktu dalam rapat yang bersifat teknis.
"Kalau di sana ada pertimbangan- pertimbangan silakan sampaikan, mungkin dulunya kurang sosialisasi, atau mungkin sudah ada kajian tapi kita belum tahu," katanya.
Dedie juga mewanti-wanti Budayawan agar benar-benar pengumpulkan perwakilan dari setiap kelompok, agar tidak ada lagi yang menyatakan belum sepakat ketika telah ada hasil rapat tersebut.
"Tapi harus sepakat keterwakilannya selesai di situ," kata dia.
Baca juga: MS Kaban dorong Kebun Raya Bogor jadi objek wisata konservasi adaptif
Baca juga: MS Kaban dorong Kebun Raya Bogor jadi objek wisata konservasi adaptif
Sementara itu, Pantia Inti Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat Lutfi Suyudi menyatakan menuntut pengelola Kebun Raya Bogor yakni PT MRN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Pemerintah daerah agar menutup Wisata Edukasi Glow sebelum panitia terbentuk.
Alasannya, kata Lufti, Kebun Raya bukan hanya rumah tumbuhan dan hewan melainkan juga pusat kebudayaan sunda dari Jaman kerajaan Pakuan Pajajaran.
Baca juga: Wisata edukasi daring Kebun Raya Bogor gaet 10.000 siswa dari 124 sekolah
Baca juga: Wisata edukasi daring Kebun Raya Bogor gaet 10.000 siswa dari 124 sekolah
Terdapat kebuyutan atau leluhur adat Sunda yang tidak bisa begitu saja diabaikan dengan sorot lampu yang dikunjungi masyarakat pada malam hari.
Kebun Raya Bogor, menurutnya, telah menjadi paru-paru Kota Bogor dan ikon Bogor yang telah terkenal di dunia.
Ia meminta bukan hanya kajian ilmiah yang menjadi rujukan pemerintah, peneliti dan pengelola Kebun Raya, namun mempertimbangkan pula aspek budaya.
Dikatakannya, ada tujuh poin yang sampaikan Aliansi Budayawan Jawa Barat, tiga di antaranya ialah Wali Kota Bogor, PT. MRN dan BRIN mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011, Kebun Raya Bogor berkekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2020.
Kemudian, Wali Kota Bogor, PT MRN dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan perwali 17 tahun 2015.
Baca juga: Wali Kota Bogor minta operasional wisata malam Kebun Raya dihentikan
Baca juga: Wali Kota Bogor minta operasional wisata malam Kebun Raya dihentikan
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor segera membentuk tim kota pusaka, sesuai amanat Perwali 17 tahun 2015 dan Wali Kota Bogor sebagai penanggung jawab dengan melibatkan tokoh adat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat.
"Meskipun pengunjung tidak ke makam leluhur, tapi cagar budaya ini satu paket, kami merasa terganggu, terlebih tidak ada koordinasi dengan budayawan mengenai kajian Glow tersebut, baru diminta sekarang-sekarang, silakan cek tujuh poin yang kami sampaikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021