Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang, Jawa Barat, menyantuni ahli waris penjaga sekolah dan petugas kebersihan melalui program santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Santunan ini semoga bisa membantu meringankan beban hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cikarang Andry Rubiantara di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Selasa.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi beri penghargaan agen Perisai terbaik

Andry menjelaskan almarhum Najih merupakan penjaga sekolah di SD Negeri Karang Bahagia 1 yang meninggal dunia karena sakit. Ahli waris almarhum menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Sedangkan Mandar merupakan petugas pengangkut sampah di UPTD Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi yang meninggal karena terjatuh dari truk saat bertugas. Ahli waris menerima santunan kecelakaan kerja ditambah santunan kematian dengan total sebesar Rp154 juta.
 
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan santunan JKM dan JKK kepada dua ahli waris penjaga sekolah dan petugas kebersihan.


BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus berusaha menjalankan amanah melindungi seluruh pekerja dari sejumlah risiko yang timbul dari pekerjaan yang dilakukannya.

"Kami berharap seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk non-ASN ataupun tenaga honorer mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK dengan ikut kepesertaan di kami," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan santunan ahli waris anggota Satpol PP Bekasi

Penyerahan santunan itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI terkait pengawasan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan itu Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan BSU masing-masing Rp1 juta kepada dua peserta perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Andry menyebut kriteria penerima BSU tahun ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Ada penyesuaian pada kriteria penerima manfaat program tersebut tahun ini antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Jabar serahkan 1.711 beasiswa ahli waris

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM katagori level 3 dan 4 di seluruh Indonesia dengan besaran Rp500 ribu sebulan yang diberikan untuk dua bulan sekaligus atau senilai Rp1 juta.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021