Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi M Muraz menginstruksikan kepada jajarannya untuk membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan dan tata kota sehingga mengganggu akses jalan.

"Tidak ada alasan lagi bagi para PKL, walaupun mereka merupakan korban kebakaran pasar beberapa waktu lalu, tetapi jika melanggar dalam pembangunan lapaknya maka bongkar saja," kata Wali Kota Muraz di Sukabumi usai sidak di lokasi kebakaran pasar, Minggu.

Menurut dia, sesuai kesepakatan saat rapat beberapa waktu lalu, bahwa PKL diperbolehkan kembali mendirikan lapaknya di lokasi bekas kebakaran asalkan tidak permanen dan menghalangi arus lalu lintas. Bahkan saat sidak yang dilakukan oleh Muspida Kota Sukabumi, ternyata banyak PKL yang mendirikan lapaknya tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan sehingga membuat orang nomor satu di Kota Sukabumi ini kecewa dan marah.

Untuk itu, pihaknya memberikan waktu hingga Selasa, (13/10) jika lapak-lapak PKL tetap melanggar dan mengganggu arus lalu lintas maka harus ditindak tegas seperti dibongkar, karena dalam kesepakatan itu lapak PKL tidak boleh menutupi jalan. Tapi nyatanya, masih banyak PKL yang membandel dengan seenaknya membangun lapak hingga menghabisi badan jalan untuk jalur lalu lintas.

"Kami juga mengimbau kepada ketua kelompok PKL agar mensosialisasikan hasil kesepakatan tentang pembangunan lapak, jika tidak diindahkan maka tidak ada kata lain harus dibongkar atau ditertibkan," tambahnya.

Muraz mengatakan sebenarnya PKL yang lapaknya terbakar pada peristiwa kebakaran komplek Pasar Pelita beberapa waktu lalu sudah diimbau agar pindah ke lokasi tempat penampungan pedagang di bekas lahan PT Pertamina yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kebakaran.

Namun, banyak PKL yang menolak karena berdagang di daerah tersebut sepi atau minim pembeli, sehingga pihaknya memberikan kebijakan agar PKL yang menjadi korban itu diperbolehkan mendirikan lapaknya asalkan patuh terhadap peraturan yang disepakati bersama.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015