PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menerapkan tarif baru layanan tes antigen di seluruh stasiun, termasuk Stasiun Gambir dan Pasar Senen dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, tarif baru tersebut berlaku mulai Jumat (24/9) di area Daop 1 Jakarta.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. KAI menyediakan fasilitas 'rapid test antigen' di stasiun dengan harga terjangkau bagi calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh," kata Eva di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KAI Daop 2 Bandung kembali operasikan empat kereta api lokal

Hadirnya layanan tes antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo dan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Baca juga: DAOP 1 Jakarta kembali operasikan tiga kereta api lokal

Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau "rapid test antigen" maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Eva.

KAI telah mengintegrasikan sistem keberangkatan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 massal sasar penumpang kereta api di Stasiun Kranji Bekasi

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021