PT KAI Daop I Jakarta kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal setelah berhenti beroperasi cukup lama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Rabu menyampaikan tiga kereta lokal yang kembali beroperasi itu ialah KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat).

Baca juga: KAI kecam aksi pelemparan batu ke kereta api

Ia mengatakan, kereta lokal itu kembali beroperasi mulai Rabu 22 September 2021, untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Eva mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan.

Di antara persyaratan itu ialah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tersebut, dan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca juga: Berita menarik kemarin, protokol naik kereta api hingga helikopter Kemenhub terguling

Menurut dia, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Baca juga: KAI yakinkan masyarakat lansia tidak perlu ragu gunakan kereta api

Untuk syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi ialah penumpang telah divaksin COVID-19, minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin serta menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu.

“Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan,“ kata Eva. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021