Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penandatanganan kerja sama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan penandatangan kerja sama ini merupakan upaya pencegahan terhadap perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kami dalam menjaga terjadinya penyimpangan maupun tindakan melawan hukum," katanya di Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi godok raperda bantuan hukum masyarakat miskin
Baca juga: Pemkot Bekasi Pemilik Sah Dua Lapangan Bola

Pihaknya berkomitmen mengoptimalkan pelayanan guna mencegah sekaligus menyelamatkan keuangan negara melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga penegakan hukum.

Laksmi meminta segenap perangkat daerah di Kota Bekasi untuk segera melakukan inventarisasi aset serta menyelesaikan urusan administrasi yang belum tuntas.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap kerja sama ini mampu meningkatkan sinergi yang sudah terjalin baik dengan Kejaksaan.

"Melalui kerja sama ini pula diharapkan segenap perangkat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bisa lebih tertib dalam urusan administrasi," katanya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Fasilitasi Bantuan Hukum Pidana

Tri meminta seluruh perangkat daerah mampu bekerja secara optimal, menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sudah menjadi kewajiban agar terhindar dari permasalahan hukum.

"Bagi kepala perangkat daerah yang belum melakukan inventarisir aset dan belum menunaikan administrasi, dimohon segera untuk segera menyelesaikannya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021