Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin dini hari (13/9) menyegel dua tempat karaoke di Kota Bekasi lantaran tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM Level 3.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Soda Karaoke&Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi, dan lokasi kedua adalah Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

"Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat melakukan tes urine di Tiffaney, petugas mendapati ada dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi methamfetamin atau sabu-sabu.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, dua cafe di Cikarang disegel
Baca juga: Lagi, tempat usaha langgar prokes di Bekasi disegel

"Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif methamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," ujar Anggaito.

Kedua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) ke dua lokasi lainnya, yakni Boa Internasiol Karaoke&DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi. dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampura,
Bekasi.

Kedua lokasi tersebut sebenarnya sempat buka namun sudah tutup saat didatangi oleh petugas Polda metro Jaya. Polisi juga melakukan tes urine kepada karyawan di lokasi dan seluruhnya negatif narkoba.

Baca juga: Polda Metro segel bar Flow tujuh hari akibat melanggar prokes

"Kita lakukan juga patroli dan razia di dua tempat lainnya, sebenarnya mereka buka namun saat kita datang sudah tutup, kita lihat dari hasil catatan di buku tamu," katanya.

Selanjutnya Kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran tempat hiburan tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021