Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengawasi peredaran daging anjing di seluruh wilayah ibu kota.
"Untuk mengawasi peredaran daging anjing, sekaligus menjaga agar Jakarta tetap terbebas dari penyakit rabies," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok, sejak 1980-an DKI Jakarta sudah terbebas dari penyakit rabies. Namun karena anjing yang masuk ke Jakarta semakin banyak, pengawasannya pun berkurang.
"Kota Jakarta sudah bebas dari rabies sejak 80-an. Tapi pengawasan peredarannya saat ini tidak cukup baik, mengingat jumlah daging anjing yang masuk kesini cukup banyak," ujarnya.
Karena itu, kini pihaknya tengah menyiapkan draft pergub untuk peredaran daging anjing tersebut. Salah satu yang diatur, yakni mengenai asal daerah dan kesehatan anjing.
"Sekarang kita sedang siapkan pergubnya. Jadi, nanti didalam pergub tersebut harus jelas asal usul anjing tersebut, sehat atau tidak. Dengan begitu, peredarannya di Jakarta bisa terawasi dengan baik," tutur Ahok.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak dapat melarang warga ibu kota untuk mengonsumsi daging anjing. Sehingga, yang bisa dilakukan adalah mengawasi peredarannya.
"Saya tidak bisa melarang warga untuk makan daging anjing, yang bisa saya lakukan hanya mengawasi peredarannya, sehingga daging anjing itu layak untuk dikonsumsi," ungkap Ahok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015