Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Pascapenetapan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan jual-beli tanah negera eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Cibadak membidik otak kasus ini.

"Kami masih mengembangkan kasus penjualan tanah negara di Kecamatan Cibadak dan memburu otak di balik kasus ini. Kami juga sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Camat Cibadak, Suherwanto yang sekarang menjabat Camat Pelabuhan Ratu dan Kades Tenjojaya, Supriatman," kata Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, walaupun sudah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, namun pihaknya terus mengusut kasus penyelewengan itu. Karena tidak menutup kemungkinan ada oknum atau mafia yang menjadi dalang dari kasus jual beli tanah berstatus milik negara ini. Sehingga tersangka bisa saja terus bertambah.

Selain itu, dalam melakukan pengusutan kasus ini pihaknya tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Dalam penetapan status tersangka kepada kedua pejabat itu pihaknya mengaku sudah memiliki tiga alat bukti seperti dari keterangan saksi, dokumen dan pengakuan tersangka.

"Dalam menjalankan tugas kami tidak akan tebang pilih dan tidak akan sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti yang kuat," tambahnya.

Namun, untuk kedua tersangka pihaknya belum akan melakukan penahanan, tetapi keberadaannya terus dipantau oleh pihaknya khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Sebelum ditahan, kami juga akan mencekal keduanya agar tidak berpergian kemana-mana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Akhmad EP Hasibuan.

Sebelumnya, dua tersangka kasus penjualan tanah negara ini menggugat Kejari Cibadak melalui praperadilan, namun hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut menolak gugatan para tersangka dengan alasan penetapan tersangka oleh tim penyidilk Kejari Cibadak sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.***2*** Feru Lantara

(T.KR-ADR/B/F006/F006) 22-09-2015 18:03:37

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015