Anggota DPR RI Dedi Mulyadi meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meninjau ulang izin proyek pembangunan wisata di Puncak Sempur kawasan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang karena bisa memicu bencana alam.

"Kalau sudah terjadi bencana, semua orang terdampak," katanya usai meninjau kondisi lingkungan di kawasan Gunung Sanggabuana Karawang, Kamis.

Sesuai dengan informasi, terdapat proyek perataan tanah di kawasan gunung untuk dijadikan tempat wisata camping, tepatnya di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang

Baca juga: Objek wisata masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan PPKM di Karawang

Dedi kaget melihat kegiatan pembangunan di atas gunung itu, proyek wisata itu justru bisa membahayakan masyarakat yang ada di bawah bukit saat musim hujan.

"Proyek wisata itu bisa menimbulkan longsor, banjir dan bencana lain yang membahayakan warga saat musim hujan. Lahan di puncak terus tanahnya dikupas. Itu sangat berbahaya," ujarnya.

Ditambah lagi proyek wisata tersebut memangkas pohon yang berada di kawasan gunung. Jadi Dedi beranggapan itu akan memicu bencana saat musim hujan.

Baca juga: Pemkab Karawang tegaskan semua tempat wisata tutup selama PPKM Mikro

Menurut dia, meski lahan di kawasan gunung tersebut merupakan lahan pribadi, tapi dalam penataannya harus memperhatikan aspek konservasi.

"Dampaknya harus diperhatikan. Saya beranggapan proyek wisata ini sangat berpotensi menimbulkan bencana terutama saat musim hujan. Apalagi, proyek dikerjakan dengan cara memangkas pohon dan tanaman yang ada di sekitar," tuturnya.

Informasi yang beredar, kegiatan pembangunan wisata itu belum ada izinnya. Pemilik lahan tersebut hingga kini masih mengurus izin, tapi sudah dilakukan kegiatan pembangunan.

"Mudah-mudahan pemda ambil tindakan. Buat Teh Celli (Bupati Karawang) yah tolong ini dilihat kalau sudah jadi bencana semua orang kena," ucap Dedi berharap.

Baca juga: Pengelola tempat wisata "nakal" di Karawang akan kena sanksi

Lebih lanjut ia meminta agar proyek wisata ini dievaluasi dan dihentikan sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Karena ini tanah milik perusahaan, kewenangannya ada di pemda. Kalau tanah Perhutani, pasti sudah saya tangani langsung," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021