Aparat kepolisian dari Polsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang, menangkap seorang kakek karena mencelakai mantan istrinya yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan, di Karawang, Selasa mengatakan pelaku bernama Aca (63) sengaja mendorong mantan istrinya dari atas motor hingga meninggal. 

Ia mengatakan pada awalnya pihaknya menerima informasi terjadi kecelakaan sepeda motor di jalan raya Kutawaluya. 

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan akibat penganiayaan. 

Pelaku yang merupakan mantan suami korban sengaja mencelakai korban dengan mendorong korban saat korban sedang mengendarai motor.

Menurut Agus, peristiwa itu terjadi Minggu (29/8) siang ketika korban tengah mengendarai motor di jalan raya Kutawaluya menuju arah Pedes tiba- tiba disalip pengendara motor lainnya yang merupakan Aca, mantan suaminya. 

Keduanya saat itu berhenti dan sempat terjadi pertengkaran namun korban langsung melanjutkan perjalanan, dan dikejar oleh pelaku.

Setelah pelaku berhasil mengejar korban, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Kepala korban terbentur aspal hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek mengatakan pelaku sempat melihat korban kritis berlumuran darah namun tidak ditolong, justru dibiarkan dan pelaku malah melarikan diri.

"Pelaku kemudian ditangkap petugas di rumahnya," kata Agus Setiawan. 

Ia menyampaikan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kelompok pencuri spesialis minimarket di Karawang ditangkap polisi
Baca juga: Polres Karawang ungkap pencurian ban serep truk di rest area

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021