Menurunnya status Kota Depok Jawa Barat dari level 4 menjadi level 3 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sejumlah kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan.
"Dengan menurunnya status tersebut sejumlah kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan. Namun tetap dengan beberapa pembatasan yang diterapkan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.
Untuk itu Idris mengecek langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) restoran di kawasan Margonda Raya, untuk memastikan pembatasan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi tahun 2022
"Restoran harus memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus," katanya.
Selain penanganan COVID-19 yang baik, pemerintah pusat juga meminta untuk melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Maka dari itu, kegiatan ekonomi yang kembali berjalan di restoran yang merupakan salah satu upaya dalam memulihkan ekonomi. Selain juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari wajib pajak.
"Untuk itu, usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat. Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," katanya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, mal di Depok belum diizinkan dibuka kembali
Saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah kosong. Bahkan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.
"Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny menambahkan, restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya boleh take away.
Baca juga: Pemkot Depok batasi kegiatan ekonomi
Namun saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.
"Tadi Wali Kota sudah mengecek langsung penerapan (prokes) dan ketentuan makan 30 menit. Hasilnya restoran sudah memenuhi ketentuan dari kebijakan yang ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Dengan menurunnya status tersebut sejumlah kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan. Namun tetap dengan beberapa pembatasan yang diterapkan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.
Untuk itu Idris mengecek langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) restoran di kawasan Margonda Raya, untuk memastikan pembatasan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi tahun 2022
"Restoran harus memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus," katanya.
Selain penanganan COVID-19 yang baik, pemerintah pusat juga meminta untuk melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Maka dari itu, kegiatan ekonomi yang kembali berjalan di restoran yang merupakan salah satu upaya dalam memulihkan ekonomi. Selain juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari wajib pajak.
"Untuk itu, usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat. Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," katanya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, mal di Depok belum diizinkan dibuka kembali
Saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah kosong. Bahkan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.
"Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny menambahkan, restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya boleh take away.
Baca juga: Pemkot Depok batasi kegiatan ekonomi
Namun saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.
"Tadi Wali Kota sudah mengecek langsung penerapan (prokes) dan ketentuan makan 30 menit. Hasilnya restoran sudah memenuhi ketentuan dari kebijakan yang ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021