Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Johnny G. Plate mengapresiasi inisiatif berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang diwujudkan melalui penandatangan pernyataan bersama pada Jumat siang ini.
"Kementerian Kominfo memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif hari ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen khususnya konsumen finansial Indonesia," ujar dia dalam "Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara virtual, Jumat.
Baca juga: Masyarakat Sukabumi diimbau waspada jeratan pinjaman online ilegal
Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Menteri Johnny mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi finansial peer to peer "lending" atau pinjaman online yang tidak terlepas dari berbagai ancaman online seperti manipulasi korban, peretasan informasi melalui metode penyadapan, modus pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat waspada pinjaman "online" ilegal
Kominfo sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi berbagai ancaman online ini antara lain dengan membekali masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan melakukan putusan akses terhadap pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui App Store atau Play Store.
Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.
"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut," tutur Johnny.
Baca juga: Pinjaman online: Pisau bermata dua
Selain itu, Kominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian, lembaga terkait antara lain OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag, Kementerian Agama, Kementerian Dikbudristek, Kementerian investasi dan PPATK, serta kementerian terkait lainnya.
Johnny mencatat, hingga Juni lalu sudah ada sekitar 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer "lending" fintech. Jumlah ini lebih banyak daripada Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kementerian Kominfo memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif hari ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen khususnya konsumen finansial Indonesia," ujar dia dalam "Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara virtual, Jumat.
Baca juga: Masyarakat Sukabumi diimbau waspada jeratan pinjaman online ilegal
Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Menteri Johnny mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi finansial peer to peer "lending" atau pinjaman online yang tidak terlepas dari berbagai ancaman online seperti manipulasi korban, peretasan informasi melalui metode penyadapan, modus pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat waspada pinjaman "online" ilegal
Kominfo sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi berbagai ancaman online ini antara lain dengan membekali masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan melakukan putusan akses terhadap pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui App Store atau Play Store.
Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.
"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut," tutur Johnny.
Baca juga: Pinjaman online: Pisau bermata dua
Selain itu, Kominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian, lembaga terkait antara lain OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag, Kementerian Agama, Kementerian Dikbudristek, Kementerian investasi dan PPATK, serta kementerian terkait lainnya.
Johnny mencatat, hingga Juni lalu sudah ada sekitar 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer "lending" fintech. Jumlah ini lebih banyak daripada Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021