Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang terus bergerak dinamis dengan keilmuan hukum acaranya menyelenggarakan kuliah umum online mengenai hukum acara di era pandemi yang membahas tentang persidangan online atau e-letigation.

Kuliah Umum ini menampilkan keynote speech dari Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet H., S.H., M.Si., FCBARB. dan Narasumber Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung 2012-2020.

"Penting sekali bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui prosedur atau proses peradilan secara online, mulai dari administrasi dan persidangan terutama mahasiswa," kata Prof. Dr. Edie Toet Hendratno di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Program kampus merdeka, Fikom UP gelar lokakarya UMKM

Sebagaimana diketahui dunia saat ini tengah mengalami permasalahan yang sangat serius akibat munculnya pandemi COVID-19. Indonesia, juga tidak terlepas dari dampak Covid-19, sehingga perlu adanya adaptasi terhadap aspek-aspek kehidupan bermasyarakat. 

Salah satu adaptasi ini terjadi pada dunia peradilan. Praktik persidangan konvensional kini beralih ke persidangan online (e-litigation).

Praktik e-litigation tentunya membawa konsekuensi tersindiri bagi para pihak yang berperkara, sehingga perlu adanya suatu kegiatan yang berfungsi sebagai alternatif penyebaran informasi terkait dengan e-litigation ini. 
  
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila pimpin Upacara HUT RI dengan mengenakan busana Jawa

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasia, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., menyambut gembira kegiatan semacam ini sebagai sebuah edukasi, khususnya mengenai peradilan online.

"Kuliah umum ini merupakan bagian kegiatan dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Universitas Pancasila," katanya.

Dengan diadakannya kuliah umum hukum acara dengan tema “Eksistensi Hukum Acara pada Era Pandemi” ini diharapkan membuat para mahasiswa dan peserta kuliah umum mengerti dan memahami prosedur beracara secara online di tengah pandemi serta sebagai bentuk realisasi dari asas cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Baca juga: Rektor UP paparkan capaian perkembangan kemajuan kampus

Prof. Dr. H. M. Hatta Ali mengatakan memang penting sekali mempelajari cara-cara bersidang pada era pandemi ini, persidangan online ini dihadirkan bukanlah karena alasan pandemi saja, namun pada awalnya dibentuk persidangan secara online ini atau e-litigation adalah guna merealisasikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Terkait pembuktian yang tidak dapat dilakukan secara online, dapat dilakukan secara offline. Proses persidangan online atau e-litigation ini sudah diatur pada PERMA No.1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan PERMA No.4 tahun 2020 khusus kepada perkara pidana dan sidang elektronik.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021