Jakarta (Antara Megapolitan) - Warga negara asal Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian terbesar di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat.
"Hingga Juli 2015 kami temukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, berdasarkan negara asalnya, Tiongkok yang terbesar. Dengan 2.427 pelanggaran," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Jakarta.
Ia menjelaskan, semua pelaku pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Imigrasi atau instansi terkait.
"(Lembaga) imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan atau melanggar akan diberikan sanksi, baik berupa deportasi maupun penangkalan," tukasnya menambahkan.
Selain itu, warga negara asing lainnya yang turut melakukan pelanggaran dengan jumlah cukup besar setelah Tiongkok ialah Korea Selatan dengan jumlah 508, Australia 498, India 459, Amerika Serikat 416, Jepang dengan 369 pelanggaran.
Selanjutnya, Thailand 304, Malaysia 270, Belanda 251, Timor Leste 251, Perancis 242, Afghanistan 242, Taiwan 218, Filipina 163, Jerman 159, dan Rusia 140, Saudi Arabia 126, Iran 122, Kanada 106, dan negara lainnya 1.733 pelanggaran.
Dengan pemaparan tersebut maka total jumlah pelanggaran yang ditemukan dan telah ditangani oleh Dirjen Imigrasi mencapai 9.226.
Dari angka tersebut semuanya telah diberikan sanksi tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut berupa penyalahgunaan izin kunjungan ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Hingga Juli 2015 kami temukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, berdasarkan negara asalnya, Tiongkok yang terbesar. Dengan 2.427 pelanggaran," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Jakarta.
Ia menjelaskan, semua pelaku pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Imigrasi atau instansi terkait.
"(Lembaga) imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan atau melanggar akan diberikan sanksi, baik berupa deportasi maupun penangkalan," tukasnya menambahkan.
Selain itu, warga negara asing lainnya yang turut melakukan pelanggaran dengan jumlah cukup besar setelah Tiongkok ialah Korea Selatan dengan jumlah 508, Australia 498, India 459, Amerika Serikat 416, Jepang dengan 369 pelanggaran.
Selanjutnya, Thailand 304, Malaysia 270, Belanda 251, Timor Leste 251, Perancis 242, Afghanistan 242, Taiwan 218, Filipina 163, Jerman 159, dan Rusia 140, Saudi Arabia 126, Iran 122, Kanada 106, dan negara lainnya 1.733 pelanggaran.
Dengan pemaparan tersebut maka total jumlah pelanggaran yang ditemukan dan telah ditangani oleh Dirjen Imigrasi mencapai 9.226.
Dari angka tersebut semuanya telah diberikan sanksi tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut berupa penyalahgunaan izin kunjungan ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015