Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menurunkan target pendapatan dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebagai imbas pandemi COVID-19.

"Banyak perusahaan yang menarik tenaga kerja asingnya akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kamis.

Ia mengaku target penerimaan IMTA 2021 semula ditetapkan sebesar Rp34 miliar namun terhitung sejak triwulan kedua sampai ketiga tahun ini terjadi penurunan hingga tidak mencapai target.

Baca juga: Disnaker Bekasi siapkan aplikasi memuat informasi lowongan kerja

"Triwulan pertama sebenarnya masih tercapai. Ini jadi evaluasi kami dan saya akan lapor ke pimpinan untuk menurunkan targetnya, berapa target realistis selanjutnya sedang kita rapatkan," katanya.

Target Rp34 miliar tersebut, kata dia, ditetapkan mengingat di tahun sebelumnya pihaknya berhasil menerima pendapatan dari sektor ini sebesar Rp32 miliar namun pandemi COVID-19 berimbas pada penerimaan selanjutnya.

"Capaian tidak sesuai target, faktor utamanya karena mereka (tenaga asing) banyak yang ditarik pulang ke negaranya," katanya.

Baca juga: Belum dapat pekerjaan?, kunjungi bursa kerja di Bekasi

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja setempat, ada 2.100 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA karena telah mengajukan perpanjangan izin.

"IMTA itu awalnya urus izinnya di Kementerian Ketenagakerjaan, setelah setahun masa kerja mereka mengajukan perpanjangan ke kami," katanya.

Suhup mengatakan sesuai ketentuan setiap tenaga kerja asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS dalam sebulan.

"Semoga pandemi ini segera berakhir agar penerimaan sektor IMTA kembali maksimal," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi buka posko THR Keagamaan 2021

Selain itu, pihaknya juga tengah memonitoring perusahaan nakal yang tidak menyetorkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU), makanya kita monitoring perusahaan untuk memastikan buruh yang berhak menerima bantuan ini jangan sampai terlewatkan karena mereka juga pasti terdampak pandemi," demikian Suhup.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021