Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap layani SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada sejumlah lokasi di Jakarta, Kamis.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, menyebut lokasi tersebut antara lain: Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis selama masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 11-18 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.
Aturan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum tersebut harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, menyebut lokasi tersebut antara lain: Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis selama masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 11-18 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.
Aturan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum tersebut harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021