Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penganiaya nasabah rentenir hingga tewas di kawasan Jatiasih pada Selasa (24/8) pekan lalu.

"Tersangka bernama Wiharsono Lambot Martua Lumban Batu Alias Alex Marbun (21). Kita tangkap di Kampung Sawah Jakarta Utara," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kronologi kejadian berlangsung saat tersangka menagih utang dari nasabahnya yang menjadi korban, bernama Nensih Fufilawati (28), di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Durian II Kampung Kebantenan, Kecamatan Jatiasih.

Korban sebelumnya meminjam uang kepada tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan gelap bank keliling berinisial Koperasi R di Bekasi sebesar Rp300 ribu.

"Sesuai kesepakatan, uang tersebut dipotong sebesar Rp30 ribu oleh tersangka saat pencairan sebagai jasa pengurusan dan korban memiliki kewajiban menyicil utangnya Rp15 ribu per hari selama 24 hari dengan bunga 33 persen," katanya.

Pada saat kejadian, kata dia, tersangka bermaksud menagih cicilan kesepuluh yang sudah tertunggak selama beberapa hari.

"Sisa utang korban Rp210 ribu dan saat ditagih untuk cicilan kesepuluh, korban selalu mengelak dan sembunyi," katanya.

Dikatakan Aslan, saat kejadian tersangka memergoki korban sedang duduk di depan rumahnya dan langsung dilakukan penagihan.

"Saat itu terjadi ketegangan, korban langsung berdiri dan melempar gelas berisi air ke wajah tersangka serta mencekik kemeja tersangka sambil memaki," katanya.

Peristiwa itu memicu kemarahan tersangka yang langsung mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur aspal hingga mengalami pendarahan pada otaknya.

"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih dan dirujuk ke RS Polri Keramat Jati," katanya.

Pada 25 Agustus 2015, kata dia, tim medis melakukan pembedahan terhadap kepala korban karena diketahui mengalami pendarahan cukup banyak.

"Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (31/8) setelah menjalani perawatan intensif di RS Polri," katanya.

Hasil otopsi kepolisian, kata dia, diketahui tempurung kepala korban mengalami keretakan dan bagian tulang iganya patah akibat tertindih tersangka saat terjatuh.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya di Jakarta Utara.

"Tersangka saat ini dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 10 tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015