Pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, menyusul dibukanya kembali salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta itu mulai Senin ini, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.
Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A-B-F tutup selama penerapan PPKM Darurat
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif COVID-19 dengan gejala berat.
Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.
Baca juga: Mewaspadai klaster baju baru Lebaran
Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jam operasional Pasar Tanah Abang diatur antisipasi lonjakan pengunjung
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.
Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A-B-F tutup selama penerapan PPKM Darurat
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif COVID-19 dengan gejala berat.
Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.
Baca juga: Mewaspadai klaster baju baru Lebaran
Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jam operasional Pasar Tanah Abang diatur antisipasi lonjakan pengunjung
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021