Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan pejabat Dinas Pertanian Karawang berinisial US sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie, di Karawang, Sabtu, mengatakan US ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tertanggal 22 Juli 2021.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.
Baca juga: Mantan kepsek di Karawang jadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sekolah
Jenis pelanggarannya adalah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK.
Anggaran DAK dari pemerintah pusat itu sebenarnya ditransfer langsung kepada 109 kelompok tani di Karawang. Namun setelah ditransfer, mereka dipungut oleh pihak Dinas Pertanian Karawang.
Nominal pungutannya berbeda-beda, tetapi bisa dipastikan kalau nilainya mencapai jutaan rupiah.
Baca juga: Kasus korupsi dam parit Karawang penanganannya diserahkan ke Kejari
Sementara itu, sebelum menetapkan US sebagai tersangka, Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap 160 saksi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Meskipun sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Karawang belum bisa menyebutkan nilai kerugian. Hingga kini disebutkan kalau nilai kerugian negara masih dihitung.
Baca juga: Kejari Karawang periksa 110 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dam parit
Informasi yang berhasil dihimpun, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian itu sendiri sudah dilakukan Kejari Karawang sejak dua tahun lalu dan baru saat ini ditetapkan satu orang tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie, di Karawang, Sabtu, mengatakan US ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tertanggal 22 Juli 2021.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.
Baca juga: Mantan kepsek di Karawang jadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sekolah
Jenis pelanggarannya adalah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK.
Anggaran DAK dari pemerintah pusat itu sebenarnya ditransfer langsung kepada 109 kelompok tani di Karawang. Namun setelah ditransfer, mereka dipungut oleh pihak Dinas Pertanian Karawang.
Nominal pungutannya berbeda-beda, tetapi bisa dipastikan kalau nilainya mencapai jutaan rupiah.
Baca juga: Kasus korupsi dam parit Karawang penanganannya diserahkan ke Kejari
Sementara itu, sebelum menetapkan US sebagai tersangka, Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap 160 saksi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Meskipun sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Karawang belum bisa menyebutkan nilai kerugian. Hingga kini disebutkan kalau nilai kerugian negara masih dihitung.
Baca juga: Kejari Karawang periksa 110 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dam parit
Informasi yang berhasil dihimpun, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian itu sendiri sudah dilakukan Kejari Karawang sejak dua tahun lalu dan baru saat ini ditetapkan satu orang tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021