Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Bogor melakukan pengawasan pada setiap hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor menjelang Hari Raya Idul Adha 1422 H pada 20 Juli 2021.

"Pengawasan pada setiap hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor, difokuskan pada kondisi kesehatan hewan," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bogor, Wina, di Kota Bogor, Kamis.

DKPP Kota Bogor memberlakukan persyaratan bahwa hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Baca juga: Bima Arya siap serahkan hewan kurban ke RPH Bubulak jelang Idul Adha

"Kami memberlakukan syarat hewan sehat yang boleh masuk ke Kota Bogor, kepada penjual hewan kurban. Hewan kurban itu harus memenuhi syarat kesehatan, yang dibuktikan dengan SKKH. Artinya, bebas dari penyakit, terutama penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia," katanya.

Wina memperkirakan, Idul Adha 1442 H tahun 2021 yang di tengah kondisi pandemi COVID-19 dan pelaksanaan PPKM Darurat, maka jumlah hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor bisa menurun sampai 30 persen, dibandingkan dengan Idul Adha 1421 H pada 2020.

Jumlah hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor menjelang Idul Adha tahun 2020 mencapai 13.000 ekor, yakni sekitar 5.000 ekor sapi dan 800 ekor kambing dan domba.

Baca juga: PCNU Bogor libatkan Banser kawal penerapan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban

"Saya memperkirakan, menjelang Idul Adha tahun ini, hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor, turun sampai 30 persen. Tapi ini hanya perkiraan. Kita lihat realitasnya pada Hari Raya Idul Adha, pada Selasam 29 Juli," katanya.

Perkiraan tersebut didasarkan pada hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor sampai saat ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. "Hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor tahun ini tidak seramai tahun lalu," katanya.

Hewan kurban, baik sapi maupun kambing dan domba, yang masuk ke Kota Bogor menjelang Idul Adha tahun 2021i, sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

DKPP Kota Bogor melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melakukan pengawasan pada setiap hewan yang masuk difokuskan pada kondisi kesehatan hewan.

Baca juga: Wali Kota Bogor setujui rancangan surat edaran penjualan dan pemotongan hewan kurban

DKPP Kota Bogor,  juga mengawasi protokol kesehatan, pada tempat penjualan hewan kurban, hingga pada hari pelaksanaan pemotongan di masjid-masjid di Kota Bogor.

Menurut dia, DKPP Kota Bogor juga turut mengawasi pendistribusian hasil pemotongan hewan kurban dengan mengutamakan protokol kesehatan. "Jangan sampai pelaksanaan hewan kurban ini menimbulkan kerumunan dan kemudian memunculkan klaster baru COVID-19," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021