Sebanyak 115 orang dan tujuh industri di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Selasa, mengatakan selama ini pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat dikenakan denda. 

"Dendanya mulai Rp50 ribu-200 ribu bagi pelaku usaha," katanya.

Sedangkan untuk pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat sanksi dendanya sebesar Rp20 juta-30 juta.

Sanksi denda yang dikenakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.

Ia menyampaikan, sanksi bagi pelanggar PPKM itu diberlakukan karena pelaku usaha dan masyarakat harus bersama-sama terlibat  memutus rantai penyebaran virus corona.

Upaya yang bisa dilakukan para pelaku usaha dan masyarakat itu di antaranya dengan mematuhi ketentuan PPKM Darurat. 

Kasatreskrim mengaku pihaknya akan terus secara masif melakukan razia dan melakukan penindakan kepada setiap pelanggar PPKM Darurat. 

Baca juga: Langgar PPKM darurat belasan pelaku usaha di Sukabumi dijatuhi hukuman pidana
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor tindak dua pabrik karena melanggar PPKM Darurat
Baca juga: Satgas COVID-19 Bekasi tutup tempat usaha langgar PPKM Darurat

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021