Karawang, (Antara Megapolitan) - Izin pendirian 19 rumah sakit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga bermasalah, karena surat izinnya bukan ditandangani oleh pejabat berwenang, hal itu terjadi karena ketidaksiapan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang kini menjabat Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Asep Hidayat Lukman kepada Antara di Karawang Kamis mengatakan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang dibentuk pada Maret 2012.

Setelah BPMPT terbentuk, seluruh perizinan tidak kemudian ditangani oleh organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk izin pendirian dan operasional rumah sakit tidak bisa ditangani, karena saat itu BPMPT belum memiliki tenaga teknis kesehatan.

Tenaga teknis kesehatan diperlukan untuk mengeluarkan izin pendirian dan operasional rumah sakit, karena prosesnya melibatkan instansi luar, seperti Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

"Sejak sebelum BPMPT terbentuk hingga akhirnya terbentuk, izin pendirian dan operasional rumah sakit masih ditangani Dinas Kesehatan. Dasar Kepala Dinas Kesehatan berhak menandatangani izin pendirian dan operasional rumah sakit ialah Perbup (Peraturan Bupati)," katanya.

Menurut Asep Hidayat Lukman pula, dalam Undang Undang tentang Rumah Sakit, yang berhak mengeluarkan izin pendirian dan operasional rumah sakit sebenarnya pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan berani menandatangani izin itu karena ada Perbup-nya.

Ia mengatakan, sejak tahun 2012 hingga akhir 2014, BPMPT Karawang tidak memiliki tenaga teknis kesehatan. Sehingga selama kurun itu izin pendirian dan operasional rumah sakit menjadi wewenang Dinas Kesehatan.

Baru pada awal tahun 2015, wewenang izin pendirian dan operasional rumah sakit dilimpahkan dari awalnya ditangani Dinas Kesehatan menjadi wewenang BPMPT Karawang.

"Dasar Kepala Dinas Kesehatan Karawang menandatangani izin pendirian dan operasional rumah sakit karena ada Perbup-nya. Jadi kami membantah jika dikatakan tidak berwenang," kata Asep.

Sementara itu, sebanyak 19 unit rumah sakit di Karawang diduga bermasalah perizinannya dan perlu diperbaharui, karena surat izinnya ditandangani bukan oleh pejabat yang berwenang.

Kabid Bina Program, Monitoring dan Evaluasi BPMPT Karawang Lasminingrum, membenarkan adanya masalah izin pendirian rumah sakit yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.

Menurut dia lagi, temuan adanya kejanggalan perizinan itu berawal dari pemeriksaan Satpol PP pada 11 Juni 2015. Setelah ditemukan kejanggalan tersebut, dilakukan pembahasan antara BPMPT dengan Dinas Kesehatan Karawang.

Hasil pembahasan itu ternyata menyimpulkan masalah perizinan itu tidak bermasalah karena izin tersebut sama-sama dikeluarkan intansi di pemerintahan daerah.

"Kalau pun ada kekeliruan atas dikeluarkannya izin tersebut, itu karena ketidaksiapan dari pemkab sendiri. Tetapi semuanya sedang diperbaiki," kata dia.

Meski demikian, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, disebutkan pejabat yang menandatangani ialah Kepala BPMPT, bukan Kepala Dinas Kesehatan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015