Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan yang berlaku mulai 10 hingga 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini tidak diperbolehkan selama masa PPKM darurat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Minggu.

Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya untuk resepsi pernikahan diperbolehkan namun dibatasi jumlahnya hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.

Baca juga: Pemkot Depok larang Shalat Idul Adha dilakukan berjamaah di masjid

Namun, dalam ketentuan yang baru saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.

Pertama, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat.

"Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," katanya.

Baca juga: Wali Kota imbau perusahaan di Depok patuhi aturan PPKM darurat

Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM darurat.

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 yang berlaku mulai 10 hingga 20 Juli 2021.

SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Lurah di Depok yang langgar PPKM darurat jadi tersangka

Serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021