Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta dinas perhubungan setempat maupun kepolisian untuk memperketat masuknya angkutan barang dari luar Sukabumi guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami minta petugas dishub, polisi maupun aparat gabungan khususnya Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk mensterilkan dahulu kendaraan pengangkut barang mulai dari awak, kendaraan hingga barang dari luar daerah khususnya Depok dan Karawang yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Bupati Sukabumi kembali perpanjang pemberlakuan PPKM

Menurutnya, masuknya varian delta baru COVID-19 di dua daerah Jabar menjadi perhatian khusus pihaknya, karena mobilitas angkutan barang dari Sukabumi ke Karawang dan DepoK cukup tinggi. Organda meminta dishub melakukan inspeksi di lapangan dan pemeriksaan secara berkala guna mencegah masuknya COVID-19 melalui angkutan barang.

Selain itu, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pencegahan dengan mengimbau semua awak angkutan barang untuk memakai masker sering mencuci dan menjaga kebersihan tangan dan penyemprotan disinfektan setelah dan sebelum kendaraan dioperasionalkan.

Organda melihat ini harus dikerjakan bersama dan tidak ada yang merasa paling benar, sehingga dalam melakukan pencegahan tersebut harus dilakukan bersama-sama karena untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tanggung jawab semua pihak.

Baca juga: Kepolisian Kota Sukabumi gelar pendisiplinan protokol kesehatan

"Informasi yang kami terima Varian Delta ini lebih berbahaya dari varian COVID-19 sebelumnya, sehingga kita harus waspada tapi tenang dengan taat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Dede mengatakan selain angkutan barang, angkutan orang seperti bus dan kendaraan umum lainnya yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi juga harus diperketat, apalagi perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain rawan penyebaran virus mematikan ini.

Langkah yang harus dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum yang datang dari luar daerah, kemudian melakukan sterilisasi dan memeriksa surat keterangan pemeriksaan hasil antigen yang menyatakan sehat dan bebas COVID-19.

Baca juga: Kasus kematian warga Sukabumi akibat terpapar COVID-19 capai 267 jiwa

Organda mendorong Pemkab Sukabumi melakukan penyekatan wilayah terutama angkutan yang datang dari dua daerah tersebut (Depok dan Karawang) berbagai titik perbatasan. Langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas perekonomian jasa angkutan barang maupun manusia, tetapi lebih kepada antisipasi jangan sampai jatuh korban dahulu baru melakukan tindakan.

"Pencegahan dini harus dilakukan, jangan sampai ada korban dahulu baru ditindak lanjuti," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021