Bupati Sukabumi Marwan Hamami memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021.
"Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVIDP-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.
Baca juga: PPKM Kabupaten Sukabumi diperpanjang untuk keempat kalinya
Menurutnya, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran itu berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib menaati peraturan yang berlaku, jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya.
Baca juga: Tegakkan PPKM, Polres Sukabumi Kota gelar operasi yustisi
Adapun sanksi bisa dijatuhkan kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan bisa dipidanakan jika melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran secara masif COVID-19.
"Dalam pelaksanaannya di lapangan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kembali perpanjang PPKM 22 Maret 2021
Sementara itu, Eneng mengatakan, pada Senin (28/6) kasus baru warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 81 orang sehingga totalnya 6.064 pasien. Dari jumlah tersebut 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh, 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVIDP-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.
Baca juga: PPKM Kabupaten Sukabumi diperpanjang untuk keempat kalinya
Menurutnya, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran itu berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib menaati peraturan yang berlaku, jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya.
Baca juga: Tegakkan PPKM, Polres Sukabumi Kota gelar operasi yustisi
Adapun sanksi bisa dijatuhkan kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan bisa dipidanakan jika melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran secara masif COVID-19.
"Dalam pelaksanaannya di lapangan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kembali perpanjang PPKM 22 Maret 2021
Sementara itu, Eneng mengatakan, pada Senin (28/6) kasus baru warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 81 orang sehingga totalnya 6.064 pasien. Dari jumlah tersebut 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh, 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021