Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan penambahan daerah pemilihan atau dapil dari saat ini berjumlah enam menjadi delapan dapil.

"Usulan penambahan dapil ini otomatis juga menambah kursi legislatif dari 50 menjadi 55 kursi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah, di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan munculnya usulan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 huruf h yang menyebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Baca juga: DPRD Bekasi minta pemkab maksimalkan penyerapan anggaran

Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 lalu menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sudah mencapai 3,1 juta jiwa.

"Makanya banyak dorongan penambahan kursi ini, baik dari fraksi maupun komisi di kami," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengaku ada ketidaksesuaian data yang terdapat pada BPS dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengenai jumlah penduduk di daerah itu.

Baca juga: Pemkab Bekasi usulkan raperda HIV/AIDS dan narkotika ke Bapemperda DPRD

Ani mengatakan data Disdukcapil Kabupaten Bekasi menyebut jumlah penduduk di wilayahnya tercatat sebanyak 2,88 juta jiwa pada Desember 2020 lalu.

"Sehingga dalam waktu dekat ini, kami akan berupaya mendorong Disdukcapil mengejar angka agar menjadi seperti data yang ada di BPS," ujarnya pula.

Menurut dia, ketidaksesuaian data jumlah penduduk disebabkan perbedaan metode penghitungan keduanya. BPS dalam menghitung jumlah penduduk tidak melihat kepemilikan kartu tanda penduduk.

"Warga yang tinggal dan menetap di wilayah ini selama kurun waktu yang telah ditentukan dinyatakan menjadi penduduk setempat, sedangkan Disdukcapil menghitung berdasarkan data di kartu keluarga," katanya lagi.

Baca juga: DPRD Bekasi: Enam dari total 12 pasar perlu direvitalisasi

DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, menargetkan penyelarasan data jumlah penduduk hingga tiga juta jiwa itu, bisa diselesaikan maksimal pada tahun 2022, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menargetkan pada Juli 2022 nanti harus sudah ada data yang akurat.

"Ya secara aturan kalau jumlah penduduknya sudah tiga juta lebih, maka anggota DPRD harus 55 kursi. Kalau sekarang jumlah anggota DPRD masih 50 orang," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021