DPRD Kota Depok Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.

"Rapat paripurna telah mensahkan Raperda RPJMD tersebut. Tapi yang unik adalah kami dilantik untuk periode 2021-2026, namun karena undang-undang baru tentang kebijakan Pilkada serentak 2024, maka jabatan kami sampai 2024," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Rabu.

Baca juga: Disperdagin Depok telah rampungkan program RPJMD
Baca juga: Wali Kota Depok optimistis target RPJMD tercapai pada 2021

Imam mengatakan hal tersebut tentunya akan terpengaruh terhadap RPJMD yang disahkan 2021-2026. Namun menurut Bappeda Jawa Barat, RPJMD tetap dilakukan selama lima tahun sedangkan sisa pelaksanaannya akan dilaksanakan bagi pemimpin selanjutnya yang akan memimpin 2024-2029.

Imam menjelaskan isi dari Perda RPJMD adalah mengenai visi, misi yang disampaikan secara resmi ke KPU Kota Depok yaitu maju berbudaya dan sejahtera. Ada beberapa misi yang diubah kalimatnya tapi subtansinya sama bahkan mungkin lebih baik lagi yang sudah disampaikan dalam pansus DPRD Kota Depok.

Selain itu juga ada janji-janji kampanye semua sudah tertuang RPJMD dan menjadi amanah dalam perda tersebut yang harus dilaksanakan setiap tahunnya dengan dibuat kebijakan anggarannya.

Baca juga: PKS: Wali Kota Terpilih Perlu Bahas RPJMD

"Kami optimis pelaksanaan Perda RPJMD akan terlaksana tentunya dengan dukungan oleh berbagai pihak baik oleh pemerintah maupun DPRD, serta seluruh warga Kota Depok untuk mensukseskan visa maju, berbudaya dan sejahtera.

Imam mengatakan kerja sama baik itu RT, RW, lurah, camat dan LPM semuanya diharapkan bahu membahu terhadap kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Kota Depok tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021