Pemerintah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilarang melakukan perjalan dinas atau pribadi, terlebih ke daerah yang masuk dalam zona merah, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa.

Baca juga: ASN Pemkot Bekasi dilarang mudik
Baca juga: ASN Pemkab Karawang diminta jadi contoh dengan tidak mudik lebaran

"Untuk ASN yang berdomisili di luar kota diminta untuk menetap sementara di Cianjur. Pemerintah daerah menyediakan tempat tinggal sementara untuk mereka yang selama ini pulang pergi di Gedung Korpri," ia menambahkan.

Bupati mengatakan bahwa kasus penularan COVID-19 meningkat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur, karenanya pemerintah memberlakukan pembatasan-pembatasan untuk menekan risiko penularan virus corona.

Selain melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, ia menjelaskan, pemerintah kabupaten memperketat pengawasan terhadap warga yang akan memasuki wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca juga: ASN Pemkot Depok dilarang mudik

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dengan kasus penularan virus corona tinggi seperti Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Cibinong.

"Kami berharap berbagai upaya dapat dilakukan dan didukung semua pihak, terutama untuk menekan angka penularan dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan prokes saat beraktivitas," kata Bupati.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021