Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan.

"Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: 10 tersangka pengedar narkoba di Sukabumi berhasil ditangkap polisi pada awal Juni

Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang serta Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bandar narkoba pemilik 1,2 kg ganja di Sukabumi ditangkap polisi

"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia pula.

Baca juga: Dua anggota geng motor edarkan obat keras di Sukabumi diringkus polisi

Ia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021