Jakarta (Antara Megapolitan) - Dua maskapai penerbangan, Air Maleo dan Pura Baruna Wisata, terancam akan dicabut Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUPP). Sebab tidak bisa memenuhi amanat dari Pasal 118 Butir 22 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yakni maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.

"Tidak ada progres, dengan segala kerendahan hati terpaksa kita cabut, sekarang ini belum dicabut, nanti diumumkan," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail usai sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia di Jakarta, Selasa.

Muzaffar mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan hingga 31 Juli bagi maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.

"Kita sudah kasih kesempatan satu bulan lewat PM 97 untuk melengkapi ketentuan di atas, bilamana butir yang dimaksudkan tidak dilaksanakan sampai tanggal itu, izin operasinya dicabut," katanya.

Ia juga mengatakan tengah menyisir seluruh maskapai untuk memastikan komitmen mereka memenuhi peraturan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena progresnya dinilai tidak terlalu baik.

Dia mengatakan, sebelumnya sertifikat operator penerbangan (AOC) kedua maskapai tersebut telah dibekukan (suspend) karena tidak memenuhi standar kepemilikan.  

AOC 121 yaitu Air Maleo karena merupakan maskapai yang melayani angkutan kargo dan AOC 135 Pura Baruna Wisata sebagai maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.  

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015