Bogor,  (Antara Megapolitan) - Perjuangan Kota Bogor, Jawa Barat, dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dimana didalamnya terdapat larangan pemasangan iklan rokok akhirnya tercapai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Iklan Reklame.

"Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, dimana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Jumat.

Daud mengatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, segala bentuk iklan rokok dilarang di Kota Bogor. Tidak hanya iklan, kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok juga tidak diperbolehkan.

Menurutnya, pendapatan daerah Kota Bogor dari pajak reklame tidak mengalami pengurangan signifikan dengan dihentikannya iklan rokok. Justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak jauh lebih menguntungkan dari iklan rokok.

Ia menyebutkan, sampai pada semester pertama tahun 2015 ini, pajak reklame yang sudah dikumpulkan oleh Dispenda telah mencapai 62 persen tanpa ada iklan rokok.

"Kita optimistis akhir tahun pajak reklame bisa mencapai target. Setiap tahunnya pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp7 miliar tanpa adanya iklan rokok," katanya.

Daud menambahkan, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, masyarakat diberi amanat untuk bisa menegur atau menindak pemasangan iklan-iklan rokok yang ada di warung-warung pinggir jalan, dan melaporkannya kepada petugas untuk ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan peraturan daerah yang melarang adanya iklan rokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya.

Ia mengatakan, walaupun Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang iklan rokok, dirasa tidak cukup kuat untuk membentengi Kota Bogor dari gempuran industri rokok yang ingin memasang iklan.

"Iklan rokok itu menjadi upaya strategis industri rokok untuk memasarkan produknya, karena hasil studi menyebutkan 70 persen perokok tergiur untuk merokok karena melihat iklan," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015