Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran untuk menjalankan program bantuan rehabilitasi ratusan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang tersebar di sembilan kelururahan di Kota Sukabumi yang saat ini sebagian sudah dalam pengerjaan.
"Ada 610 unit rumah yang mendapatkan program bantuan rehabilitasi rutilahu tersebut yang seluruh biayanya berasal dari Pemprov Jabar," kata Kepala Seksi Permukiman Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang Yusuf Chaeri di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Ribuan Rutilahu di Kabupaten Sukabumi dibedah
Menurutnya, setiap warga yang terpilih sebagai penerima manfaat program rehabilitasi rutilagu mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta yang diperuntukan untuk membeli bahan bangunan senilai Rp16,5 juta, membayar upah kerja Rp700 ribu dan sisanya untuk operasional Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Penyaluran bantuan tersebut sudah dimulai sejak awal Juni 2021 dan ditargetkan pengerjaannya selesai pada akhir tahun 2021. Penghuni rutilahu yang mendapatkan program rehabilitasi ini sebelumnya sudah didata dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: 1.039 rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi segera direhabilitasi
Di sisi lain, Yusuf mengatakan dalam proses pelaksanaan rehabilitasi warga yang berada di sekitar rutilahu yang mendapatkan program bantuan ini akan dilibatkan untuk bergotong royong melakukan pembangunan, agar pengerjaan bisa selesai tepat waktu serta sesuai perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya
Lanjut, selain memonitoring petugas dari Dinas PUTR Kota Sukabumi juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan program bantuan rehabilitasi rutilahu tersebut. Selain itu, setiap tahunnya ratusan rutilahu di Kota Sukukabumi mendapatkan bantuan rehabilitasi dan Pemprov Jabar seperti bahkan pada 2022 pun ada 400 rutilahu yang terdata untuk mendapatkan program serupa.
Baca juga: Rutilahu di Sukabumi tersisa 4.901 unit
Pengentasan rutilahu ini tentunya tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Sukabumi tetapi harus mendapatkan bantuan dari berbagai pihak baik dari pemerintah maupun lembaga lainnya seperti Badan Amil Zakat (BAZ) , badan usaha melalui program CSR, komunitas sosial dan lainnya. Sebab setiap tahunnya selalu saja ada rumah warga yang masuk dalam kategori.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021