Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk menggratiskan penggunaan gelanggang olahraga masyarakat (GOM).

"Untuk GOM ini harus gratis karena banyak sekali atlet kita yang berkualitas baik tingkat desa maupun kecamatan, sehingga mereka bisa bebas menggunakan GOM untuk kegiatan keolahragaan," ungkap Ade Yasin di Cibinong,  Minggu.

Baca juga: Bupati Bogor gratiskan penggunaan gelanggang olahraga masyarakat di 40 kecamatan
Baca juga: Presiden Joko Widodo Meresmikan Empat Gelanggang Olahraga

Menurutnya, pada Perbup mendatang akan ada perubahan aturan mengenai retribusi mengenai penggunaan GOM, sehingga ke depan retribusi hanya diterapkan di GOR Pakansari, karena GOR tersebut digunakan secara internasional.

"Berembuklah kepala desa dengan camat mengenai pembagian jadwal pemakaian GOM agar seluruh masyarakat dapat menikmati," kata politisi PPP itu.

Ia menyebutkan bahwa langkah menggratiskan penggunaan GOM di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor itu demi mewujudkan tagline Kabupaten Bogor, yakni Sport and Tourism.

Baca juga: Bupati Bogor Larang PNS Jadi Pengurus KONI

"Gelanggang olahraga masyarakat di kecamatan-kecamatan supaya memudahkan penggunaannya, tidak dipungut biaya alias gratis. Silahkan gunakan dengan baik, ini kita bangun untuk masyarakat. Boleh dipakai untuk hajatan asal dijaga kebersihannya dengan baik," ujarnya.

"Dalam rangka juga mendukung prestasi olahraga di setiap kecamatan, dan sebagai pembinaan di tingkat kecamatan, itu agar dimaksimalkan penggunaan GOM," tambahnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021