Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, memasang garis polisi pada sebuah "billboard" yang berada di Terminal Baranangsiang, karena dikhawatirkan keberadaan papan reklame raksasa itu membahayakan, terlebih lagi berada di dekat Pos Pam Idul Fitri 1436 Hijriah/2015.

"Dulu billboard ini sudah dicabut. Tiba-tiba ada yang memasang lagi, dan pemasangan itu hanya dengan mengelas tidak membongkar atau membuat ulang. Ini kan bahaya, kalau ada angin kencang, fondasi tidak kuat bisa tumbang," kata Kapolres Bogor AKBP Irsan, di Bogor, Kamis.

Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan oleh anggota Polres Bogor Kota, Selasa (14/7) malam. Billboard tersebut memiliki ukuran cukup besar dan tinggi, berada persis di atas Pos Pam Polres Bogor yang ada di Terminal Baranangsiang.

"Ini sebagai peringatan, bahwa keberadaan billboard ini sangat membahayakan. Apalagi disini ada aset kita Pos Pelayanan dan Pos Pam Lebaran, kalau berdirinya tidak kuat, ini akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Irsan.

Menurut dia, billboard tersebut berdiri sekitar seminggu yang lalu. Sebelumnya billboard tersebut telah dicabut. Kini billboard tersebut telah dipasang lagi oleh salah satu provider telekomunikasi.

Billboard reklame bando tersebut berdiri di depan gerbang Terminal Baranangsiang. Di bawah Billboard tersebut terdapat Pos Pelayan Polres Bogor Kota dan pos Lebaran milik RRI dan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

"Kami sudah membuat laporan ke dinas terkait untuk menelusuri pendirian billboard ini apakah sudah layak dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan," kata Irsan.

AKBP Irsan menambahkan, dipasangnya garis polisi pada billboard tersebut dapat jadi peringatan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar Terminal Baranangsiang untuk berhati-hati. Sekaligus peringatan bagi pemilik billboard untuk memeriksa keamanan billboardnya demi keselamatan orang yang beraktivitas di sekitarnya.

"Kita tidak tahu siapa pemilik billboard ini, yang jelas sekarang di pasang oleh provider telekomunikasi. Dengan ada garis polisi ini pihak provider bisa melaporkan ke pemilik billboard untuk memastikan keamanan dan kelaikkan billboard ini," kata Irsan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015