Depok,25/4 (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok menerapkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 16 penjual minuman keras, untuk menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Diharapkan masyarakat mulai menyadari bahwa kita melakukan penegakan hukum melalui perda-perda yang berlaku," kata Wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Selasa.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melanggar hukum dari pada terkena masalah pidana.

"Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penertiban terhadap bangunan, IMB dan masalah sampah," katanya.  
Wali kota mengajak semua masyarakat agar melakukan proses penertiban, diantaranya proses penertiban terhadap minuman keras.

Kabid Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok Lutfi Fauzi mengatakan aturan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras, sebab selama ini belum ada pengecer yang dijerat hukum pidana.

Ia mengatakan selama ini hanya minuman keras saja yang disita, pengecernya tidak pernah dijerat hukum, ternyata di Perda ada sanksi pidananya, untuk memberikan efek jera

Minuman keras di Depok dibagi menjadi tiga golongan yakni A, B, C. Seluruhnya harus mengajukan izin kepada pemerintah kota.

Pemerintah Kota Depok melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana terhadap 16 penjual minuman keras (miras), karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Penjual miras umumnya terkena hukuman bervariasi, yaitu denda atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Penangkapan dilakukan atas koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Depok," jelasnya.

Ia mengatakan semuanya harus minum di tempat, dan hanya boleh di hotel berbintang dan bar, kalau di tempat karaoke tidak boleh sama sekali.

Seorang penjual minuman keras Deny Kosasih menyatakan penyesalannya telah menjual minuman keras selama dua tahun ini. Ia pun akan berhenti mulai saat ini menjual miras, setelah dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau satu bulan penjara.
 

Feru L

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012