Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro mengatakan bahwa sampai saat ini sektor industri masih merupakan salah satu sektor unggulan Indonesia karena menyumbang hampir 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

"Selama pandemi, sektor industri telah menunjukkan daya tahannya dengan pertumbuhan positif yang terlihat dari peningkatan nilai ekspor, nilai investasi asing, dan nilai purchasing index pada kuartal keempat di tahun 2020," kata Rektor dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Rektor: Kontribusi dan inovasi FIA UI diperlukan untuk berikan solusi di masa pandemi

Dikatakannya selain upaya pemerintah, hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan kinerja sektor industri adalah dukungan dari pelaku usaha.

"Resiliensi atau daya tahan sektor industri Indonesia memang merupakan salah satu kunci kesuksesan pemerintah melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi," katanya.

Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika menjadi narasumber utama seminar daring bertajuk “Industri Unggulan Indonesia untuk Mempercepat Reindustrialisasi" mengatakan terdapat tiga kebijakan yang menjadi sumber utama daya tahan tersebut

Yaitu kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), penurunan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit, dan kebijakan stimulus dan insentif bagi sektor-sektor industri tertentu. “Kebijakan IOMKI bukannya tanpa kritik."

"Kami sempat dijuluki pembunuh berdarah dingin oleh berbagai pihak karena tetap mengizinkan operasional industri sambil tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Prof. Ari Kuncoro: Kolaborasi ciptakan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi

"Namun, kami tetap harus melakukan ini karena kami paham betul bahwa sekali industri di-shutdown, akan sangat sulit untuk memulai kembali dan ini justru akan menimbulkan efek jangka panjang yang tidak baik bagi negara," katanya.

Agus menjamin bahwa kebijakan IOMKI ini disertai dengan upaya pengawasan yang tinggi dari pemerintah. Para pelaku industri diwajibkan untuk memberikan laporan secara berkala sebanyak dua kali dalam sebulan mengenai paparan COVID-19 di lingkungan mereka, serta upaya mitigasi yang dilakukan. “Bila selama tiga kali berturut-turut mereka tidak melakukan pelaporan, maka izin operasional mereka akan kami cabut, dan ini sudah kami tegakkan berkali-kali.

Baca juga: UI hasilkan berbagai produk inovasi dan lakukan berbagai riset selama pandemi COVID-19

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sembilan isu tantangan pembangunan industri nasional, yaitu: kekurangan bahan baku; kekurangan infrastruktur; kekurangan utility (listrik, air, gas, dan pengolahan limbah); kurangnya tenaga ahli; tekanan produk impor; spesifikasi yang terlalu ketat untuk produksi kertas, plastik, dan baja bekas yang menyulitkan industri; permasalahan pembiayaan; logistik sektor industri; dan belum terbangunnya basis data yang baik.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa upaya, yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyederhanaan birokrasi perizinan industri dan juga mengatur terkait kemudahan industri mendapatkan bahan baku.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021