Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membayar THR secara penuh kepada pekerja.
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Selasa.
Manto meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Wali Kota Depok minta perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Bekasi buka posko pengaduan THR pekerja 2021
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," katanya.
Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menaker wajibkan perusahaan bayar THR 2021 paling lambat sebelum hari raya
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Selasa.
Manto meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Wali Kota Depok minta perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Bekasi buka posko pengaduan THR pekerja 2021
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," katanya.
Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menaker wajibkan perusahaan bayar THR 2021 paling lambat sebelum hari raya
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021