Kasus sengketa tanah di Kampung Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan oknum kepala desa setempat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang setelah sempat tertunda.
Selain melibatkan kepala desa berinisial AW, sejumlah aparatur desa setempat juga ikut terlibat di antaranya AR, IF, dan SA. Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil, salah seorang ahli waris lahan sengketa.
"Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1.100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu," kata Gunawan usai persidangan di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kemenag Bekasi siap fasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf
Gunawan mengatakan sidang tadi beragendakan pemanggilan para saksi dari pihaknya atau pelapor. Ada lima saksi yang dihadirkan ke persidangan, mereka juga ahli waris pemilik tanah tersebut dan menunjukkan bukti kepemilikan serta penguasaan fisik tanah.
"Alhamdulillah kami ahli waris sudah sangat merasa senang karena kasus pemalsuan tanah kami oleh Kepala Desa Taman Rahayu sudah disidangkan. Kami yakin ke depan hakim akan memberikan hukuman yang berat, biar mereka merasakan dapat hukuman setimpal lima tahun penjara," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan ke pihak manapun.
Baca juga: Pemkot Bekasi Hadapi Empat Sengketa Hukum Aset
"Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan kemudian diwakafkan.
"Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon) sudah meninggal dunia," kata dia.
Sementara Penasihat Hukun Terdakwa Taufik Hidayat Nasution dan Akbar Mulia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam proses persidangan ini.
Baca juga: BPN Bekasi tangani 11 sengketa tanah
Sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional serta tentunya memperhatikan objektifitas persidangan.
"Kami tidak mungkin melakukan pembelaan tanpa disertai alat bukti yang kuat. Tidak ada niat kami melakukan pembelaan dengan kacamata kuda, tapi dengan alat bukti kuat nanti disampaikan setelah selesai keterangan saksi-saksi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Selain melibatkan kepala desa berinisial AW, sejumlah aparatur desa setempat juga ikut terlibat di antaranya AR, IF, dan SA. Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil, salah seorang ahli waris lahan sengketa.
"Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1.100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu," kata Gunawan usai persidangan di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kemenag Bekasi siap fasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf
Gunawan mengatakan sidang tadi beragendakan pemanggilan para saksi dari pihaknya atau pelapor. Ada lima saksi yang dihadirkan ke persidangan, mereka juga ahli waris pemilik tanah tersebut dan menunjukkan bukti kepemilikan serta penguasaan fisik tanah.
"Alhamdulillah kami ahli waris sudah sangat merasa senang karena kasus pemalsuan tanah kami oleh Kepala Desa Taman Rahayu sudah disidangkan. Kami yakin ke depan hakim akan memberikan hukuman yang berat, biar mereka merasakan dapat hukuman setimpal lima tahun penjara," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan ke pihak manapun.
Baca juga: Pemkot Bekasi Hadapi Empat Sengketa Hukum Aset
"Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan kemudian diwakafkan.
"Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon) sudah meninggal dunia," kata dia.
Sementara Penasihat Hukun Terdakwa Taufik Hidayat Nasution dan Akbar Mulia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam proses persidangan ini.
Baca juga: BPN Bekasi tangani 11 sengketa tanah
Sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional serta tentunya memperhatikan objektifitas persidangan.
"Kami tidak mungkin melakukan pembelaan tanpa disertai alat bukti yang kuat. Tidak ada niat kami melakukan pembelaan dengan kacamata kuda, tapi dengan alat bukti kuat nanti disampaikan setelah selesai keterangan saksi-saksi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021