Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak) masuk ke daerah ini meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis.

Baca juga: DPR dorong penerbitan aturan teknis larangan mudik selama lebaran
Baca juga: Karawang matangkan kesiapan pengamanan di 14 titik cek poin penyekatan mudik

Mulai Kamis ini, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik menegakkan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.

Baca juga: Polres Bogor ketatkan penjagaan di perbatasan antisipasi pemudik

Sebelumnya, pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Hal itu, seperti disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4), untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021