Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas ondel-ondel untuk mengamen karena kegiatannya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Depok, Ahad.

Baca juga: Komentar Rano Karno lihat ondel-ondel mengamen di jalan

Lienda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengamen ondel-ondel di jalan sesuai dengan perda karena keberadaan mereka di jalan sangat menganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.

Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Baca juga: Wali Kota Depok tiba di TPS disambut ondel-ondel

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan, dan area perkantoran.

"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan, termasuk pengamen ondel-ondel," katanya.

Baca juga: Boneka Ondel-Ondel Bekasi Hadir Di HUT Malang

Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu, juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021