Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyatakan tidak menerapkan penyekatan wilayah dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.

"Kita tidak ada pemeriksaan SIKM ataupun penyekatan terkait larangan mudik, karena wilayah kita hanya menjadi lintasan arus kendaraan saja," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.

Rahmat mengaku tetap menyosialisasikan imbauan larangan mudik kepada masyarakat. Warga Kota Bekasi diminta untuk tetap berada di Kota Bekasi selama periode musim mudik Lebaran 1442 Hijriah nanti.

"Pemerintah Kota Bekasi bikin imbauan dilarang mudik, terus kita turun juga menyosialisasikan imbauan ini, kalau ada sanksi-sanksi lain ya paling sanksi sosial," katanya.

Baca juga: Polres Bekasi siapkan posko pengamanan halau pemudik

Selain memberikan imbauan larangan mudik, Pemkot Bekasi juga tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan keluar kota selama periode tersebut tanpa alasan mendesak.

Surat edaran larangan mudik bagi ASN, kata dia, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021.

"ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak," ungkapnya.

Baca juga: Enam titik penyekatan disiapkan Kabupaten Bekasi antisipasi pemudik

Rahmat menyatakan ASN diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota dengan catatan dalam rangka perjalanan dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon dua.

"Ada beberapa pengecualian lainnya dengan alasan yang sangat mendesak," kata dia.

Diketahui pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan juga udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi para ASN dan pejabat publik lainnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: ASN Bekasi dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik

Kebijakan itu juga mengatur pengecualian bagi dua jenis perjalanan yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Kedua karena kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021