Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada dua ahli waris masing-masing almarhum Kasmiati dan almarhum Sukmi yang berprofesi sebagai kader posyandu.
Penyerahan simbolis santunan dilakukan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cifest Cibarusah Evi Haliyati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida bertepatan dengan Rapat Koordinasi Posyandu se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura Deltamas, Senin.
"Turut berduka cita, semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia akibat sakit," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni di Cikarang, Senin.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris pegawai non-ASN Dinkes Bekasi
Fatoni mengatakan almarhum Kasmiati merupakan kader Posyandu Melati Cibarusah Jaya sedangkan almarhum Sukmi merupakan kader Posyandu Kebon Kopi Cibarusah Jaya.
"Total santunan kematian yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp42 juta," katanya.
Dia mengungkapkan almarhum Kasmiati terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada Bulan November 2018 sementara almarhum Sukmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada Desember 2018. Keduanya terdaftar melalui Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata Fatoni, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris nakes meninggal akibat COVID-19 di Bekasi
Ia menjelaskan jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta atau total manfaat keseluruhan sebesar Rp42 juta.
Selain santunan itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ahli waris Satpol PP Bekasi
Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.
"Pengajuan klaim bea siswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, bea siswa akan diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Bea siswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Penyerahan simbolis santunan dilakukan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cifest Cibarusah Evi Haliyati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida bertepatan dengan Rapat Koordinasi Posyandu se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura Deltamas, Senin.
"Turut berduka cita, semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia akibat sakit," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni di Cikarang, Senin.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris pegawai non-ASN Dinkes Bekasi
Fatoni mengatakan almarhum Kasmiati merupakan kader Posyandu Melati Cibarusah Jaya sedangkan almarhum Sukmi merupakan kader Posyandu Kebon Kopi Cibarusah Jaya.
"Total santunan kematian yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp42 juta," katanya.
Dia mengungkapkan almarhum Kasmiati terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada Bulan November 2018 sementara almarhum Sukmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada Desember 2018. Keduanya terdaftar melalui Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata Fatoni, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris nakes meninggal akibat COVID-19 di Bekasi
Ia menjelaskan jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta atau total manfaat keseluruhan sebesar Rp42 juta.
Selain santunan itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ahli waris Satpol PP Bekasi
Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.
"Pengajuan klaim bea siswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, bea siswa akan diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Bea siswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021