Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bagi pelaku usaha terdampak COVID-19 yang belum pernah mendaftar program serupa di tahun sebelumnya.
"Waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April mendatang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi Abdilah di Bekasi, Rabu.
Abdilah mengatakan teknis pendaftaran program BPUM difasilitasi oleh masing-masing kelurahan sesuai domisili pendaftar sementara validasi calon penerima manfaat yang telah mendaftar akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Baca juga: 64 pondok pesantren Bekasi terima BOP terdampak COVID-19
Baca juga: Kantor Pos Bekasi distribusikan ratusan ribu sembako Bantuan Presiden
Pendaftar program ini cukup menyerahkan beberapa persyaratan daftar seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.
"Perlu diingat, calon penerima manfaat program ini tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkapnya.
Abdilah mengaku pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha penerima manfaat program tersebut.
Baca juga: 53.546 keluarga di Bekasi terima bantuan jaring pengaman sosial
Bantuan keuangan ini, kata dia, akan diserahkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada penerima manfaat yang lolos proses validasi data.
Dia mengimbau segenap calon pendaftar program ini untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan oleh oknum berkedok fasilitator program yang meminta imbalan dengan jumlah tertentu.
"Program BPUM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hati-hati terhadap tindakan penipuan, program ini tidak membutuhkan nomor rekening bank saat pendaftaran," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April mendatang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi Abdilah di Bekasi, Rabu.
Abdilah mengatakan teknis pendaftaran program BPUM difasilitasi oleh masing-masing kelurahan sesuai domisili pendaftar sementara validasi calon penerima manfaat yang telah mendaftar akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Baca juga: 64 pondok pesantren Bekasi terima BOP terdampak COVID-19
Baca juga: Kantor Pos Bekasi distribusikan ratusan ribu sembako Bantuan Presiden
Pendaftar program ini cukup menyerahkan beberapa persyaratan daftar seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.
"Perlu diingat, calon penerima manfaat program ini tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkapnya.
Abdilah mengaku pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha penerima manfaat program tersebut.
Baca juga: 53.546 keluarga di Bekasi terima bantuan jaring pengaman sosial
Bantuan keuangan ini, kata dia, akan diserahkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada penerima manfaat yang lolos proses validasi data.
Dia mengimbau segenap calon pendaftar program ini untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan oleh oknum berkedok fasilitator program yang meminta imbalan dengan jumlah tertentu.
"Program BPUM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hati-hati terhadap tindakan penipuan, program ini tidak membutuhkan nomor rekening bank saat pendaftaran," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021