Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan secara virtual.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) di Depok, Rabu, mengatakan ada dua faktor utama penyebab disusunnya Raperda ini.

Pertama, sudah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Baca juga: Fraksi PKB-PSI DPRD Depok menolak Raperda Kota Religius

Sedangkan faktor kedua karena adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemkot Kota Depok, sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam Perda.

Adapun tiga rancangan Perda tersebut, yaitu Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengaburan Mayat. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Selanjutnya Raperda ketiga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Baca juga: Pemkot Depok ajukan lima Raperda untuk disahkan jadi perda

Imam mengatakan dalam menjamin pemenuhan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan penyediaan sistem yang sehat, produktif dan berkelanjutan.

Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan badan usaha milik daerah yang perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah.

"Tujuan terbentuknya perusahaan perseroan daerah tersebut untuk meningkatkan kinerja Tirta Asasta dalam pelayanan air minum dan mendorong perekonomian daerah. Selain juga meningkatkan pendapatan asli daerah melalui setoran dividen," katanya.

Baca juga: Raperda kota religius Depok untuk wujudkan kehidupan yang harmonis

“Juga dilakukan untuk mendorong pembiayaan perusahaan di luar penanaman modal daerah. Serta meningkatkan investasi daerah,” katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021