Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah itu selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah yaitu tujuh jam per hari.

"Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyambut Ramadhan 1436 Hijriah sudah diterima Pemkab Bogor," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Publik Pemkab Bogor Wawan Munawar Sidik di Cibinong, Selasa.

Ia menyatakan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan hanya tujuh jam.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, " Katanya.

Tetapi untuk Jumat, kata dia, jam pulang kerja PNS pukul 15.30 WIB karena jam istirahat pada Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Wawan, jam kerja Senin hingga Sabtu, mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Sedangkan Jumat jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.

"Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam selama bulan Ramadhan," katanya.

Ia menyebutkan sesuai amanat Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman beberapa waktu, kata Wawan Munawar, penetapan jam kerja itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

"Jika ada PNS yang melanggar jam kerja yang sudah ditetapkan maka hukumanya sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan bisa terancam hukuman berat hingga pemecatan," katanya.

Ia mengatakan untuk pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil, Puskesmas, Rumah sakit dan lainnya tetap memberikan pelayan kepada masyarakat seperti biasa dan dipastikan tidak ada yang melakukan pengurangan pelayanan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015